Beberapa orang kehilangan SIM. Orang-orang yang lain kehilangan STNK. Tapi ada orang-orang seperti saya yang kehilangan SIM dan STNK dalam satu kejadian. Hal ini terjadi karena SIM dan STNK diletakan dalam satu tempat yang sama, misalnya dompet.
Silakan lihat dua tulisan berikut:
Urus SIM Hilang
Urus STNK Hilang
Kedua tulisan di atas mencantumkan persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang dan STNK hilang. Keduanya di urus di dua tempat yang berbeda. SIM diurus di Polda setempat, sementara STNK diurus di Samsat setempat.
Yang perlu diperhatikan apabila SIM dan STNK hilang pada saat yang bersamaan adalah masalah Surat Keterangan Hilang yang diurus di Polsek setempat. Pengurusan SIM hilang dan STNK hilang mengharuskan adanya Surat Keterangan Hilang yang asli sebagai bagian dari persyaratan. Surat Keterangan Hilang tersebut akan ditahan oleh Polda setempat saat mengurus SIM hilang. Surat Keterangan Hilang tersebut juga akan ditahan oleh Samsat setempat saat mengurus STNK hilang.
Langkah terbaik untuk menyiasati ini adalah meminta dua Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Di satu surat dicantumkan keterangan SIM yang hilang dan di surat lain dicantumkan keterangan STNK yang hilang. Jadi kita akan menggunakan dua Surat Keterangan Hilang yang berbeda untuk mengurus masing-masing SIM hilang dan STNK hilang.
Semoga bermanfaat!
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/95567948/3bb19cea/UrusSIMDanSTNKHilang.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar