Selasa, 03 Februari 2015

Mendaftar Haji di Kantor Kemenag Kota Tangerang

Ternyata mendaftar haji tidak serumit yang saya bayangkan. Persyaratannya tidak terlalu banyak dan prosedurnya pun tidak rumit. Informasi yang diperlukan terkait pendaftaran haji ini juga cukup mudah diperoleh. Baik pihak bank maupun pegawai Kementerian Agama (Kemenag) terkait bersikap kooperatif dan tidak mempersulit. Paparan lebih rinci mengenai pengalaman saya mendaftar haji akan saya tuangkan di bawah ini.

Bank dan Kantor Kemenag
Sebelum saya paparkan lebih lanjut mengenai pengalaman saya mendaftar haji, perlu saya sampaikan bahwa bank yang saya gunakan untuk menyimpan biaya haji saya adalah Bank Muamalat. Selain itu, tempat saya mendaftar haji adalah Kantor Kemenag Kota Tangerang. Maksud saya menyampaikan hal ini adalah untuk mengakomodir adanya kemungkinan perbedaan persyaratan atau prosedur pendaftaran haji pada institusi lain.

Pra-Pendaftaran Haji
Hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan pendaftaran haji adalah mengumpulkan sejumlah uang sebagai setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Saya menggunakan Rekening Tabungan Haji Arafah dari Bank Muamalat untuk mengumpulkan BPIH. Dengan setoran awal BPIH sebesar Rp. 25.000.000 dan saldo minimal Rekening Tabungan Haji Arafah sebesar Rp. 100.000, maka saya harus mengumpulkan uang sebanyak Rp. 25.100.000 di dalam rekening saya untuk bisa mendaftar haji. Banyak ya? Banget!

Setelah uang sejumlah sebesar Rp. 25.100.000 itu terkumpul di dalam rekening, pihak Bank Muamalat mempersilakan saya datang ke Kantor Kemenag Kota Tangerang untuk mendaftar haji. Berkas yang perlu dibawa dari Bank Muamalat hanya buku tabungan. Berkas-berkas lain selain buku tabungan akan saya paparkan di bawah ini.

Persyaratan
Selain buku tabungan, ada beberapa dokumen yang perlu kita siapkan untuk mendaftar haji. Berikut ini adalah informasi terkait persyaratan pendaftaran haji yang saya peroleh dari Kantor Kemenag Kota Tangerang pada hari Jumat, 30 Januari 2015:

Pengumuman Persyaratan Pendaftaran Haji
  1. Surat Keterangan Berbadan Sehat.
    Surat ini bisa diperoleh dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat.
  2. Surat Keterangan Golongan Darah.
    Surat ini hanya diperlukan bila golongan darah kita belum diketahui dan dapat diperoleh dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat. Surat ini tidak diperlukan bila kita sudah tahu golongan darah kita sendiri atau bahkan sudah tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita.
  3. Fotokopi Buku Tabungan (1 Lembar).
    Saya hanya fotokopi halaman pertama (yang mencantumkan identitas pemilik rekening) dan halaman mutasi terakhir, yaitu saat pelunasan setoran awal (saldo mencapai Rp. 25.100.000).
  4. Fotokopi KTP (5 Lembar).
    KTP asli perlu dibawa untuk ditunjukan saat melakukan pendaftaran haji. Menurut informasi dari pegawai Kemenag, KTP asli ini juga diperlukan untuk mengisi data kita sebagai calon jemaah haji karena fotokopi KTP seringkali terlalu gelap untuk bisa dibaca dengan jelas.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (1 Lembar).
  6. Fotokopi Akta Lahir/Surat Kenal Lahir (1 Lembar).
  7. Fotokopi Buku Nikah (1 Lembar).
    Dokumen ini tentu saja hanya perlu disertakan bila kita sudah menikah.
  8. Fotokopi Ijazah (1 Lembar).
    Ijazah yang dimaksud di sini adalah ijazah terakhir yang kita miliki.
  9. Fotokopi Paspor Hijau (1 Lembar).
    Dokumen ini hanya perlu disertakan bila kita sudah memiliki paspor hijau.
Saya pribadi menyerahkan semua persyaratan yang diminta, kecuali Surat Keterangan Golongan Darah, karena golongan darah saya sudah tercantum di KTP saya.

Prosedur
Setelah semua persyaratan di atas saya siapkan, saya segera datang ke Kantor Kemenag Kota Tangerang untuk mendaftar haji. Berikut ini adalah prosedur pendaftaran haji yang saya lalui di kantor tersebut:
  1. Mendaftar di Loket Pendaftaran.
    Semua persyaratan saya serahkan di loket ini. Selanjutnya saya menerima formulir pendaftaran yang perlu saya isi.
  2. Mengisi data di Loket Isian Data.
    Formulir yang saya terima dari Loket Pendaftaran segera saya isi. Hasil isiannya saya serahkan ke Loket Isian Data. Data yang saya isi dalam formulir tersebut dipindahkan ke dalam sistem untuk dicetak dalam bentuk Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  3. Pengambilan Foto di Studio Foto.
    Sambil menunggu proses pengisian data, saya diminta untuk foto. Lokasi studio foto (baca: ruko kecil ukuran pas-pasan) tempat pengambilan foto itu ada di dalam lingkungan Kantor Kemenag Kota Tangerang. Biaya pengambilan foto ini adalah Rp. 90.000 per orang. Nantinya saya akan menerima 40 lembar foto 3x4, 10 lembar foto 4x6, dan 1 buah CD berisi file foto saya. Dari total 50 lembar foto itu, beberapa lembar** akan diserahkan langsung oleh petugas studio foto ke dalam kantor. Sisanya dapat saya ambil saat saya menyerahkan berkas pendaftaran yang sudah siap ke Loket Pemberkasan.
  4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari di Loket Isian Data.
    Selain foto di studio foto, pengambilan foto juga dilakukan di dalam kantor. Foto ini akan diambil dan langsung dimasukan ke dalam sistem. Selain foto, sidik jari dari 10 jari saya pun akan diambil dan langsung dimasukan ke dalam sistem. Foto dan sidik jari saya akan melengkapi data yang sudah tercantum dalam formulir yang saya isi sebelumnya. Semua itu akan tercantum dalam SPPH saya.
  5. Tanda tangan SPPH di Loket SPPH.
    SPPH yang sudah dicetak segera saya tanda tangani. Seingat saya ada 3 lembar SPPH yang perlu saya tanda tangani. SPPH yang sudah saya tanda tangani segera saya kembalikan untuk disahkan (dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel kantor terkait).
  6. Kembali ke Bank Muamalat untuk Pengambilan Porsi Haji.
    SPPH yang sudah disahkan pun saya terima beserta 5 lembar foto yang harus dibawa ke bank tempat saya menyimpan BPIH, yaitu Bank Muamalat.
Di Bank Muamalat, prosedur pengambilan porsi haji yang saya lalui adalah sebagai berikut:
  1. Saya menyerahkan SPPH (yang sudah sah) dan 5 lembar foto yang saya terima dari Kantor Kemenag Kota Tangerang ke pihak bank. Buku tabungan terkait juga saya serahkan karena diperlukan untuk melakukan pemindahan dana BPIH sebesar Rp. 25.000.000 dari rekening kita ke rekening milik Kemenag. Tidak ada dokumen lain yang perlu saya serahkan ke Bank Muamalat selain SPPH, foto, dan buku tabungan.
  2. Petugas Bank Muamalat akan menerima berkas tersebut dan mulai mengurus proses pengambilan porsi. Saya hanya duduk manis menunggu panggilan. Saya hanya perlu menandatangani formulir transfer uang dari rekening saya ke rekening Kemenag dan Tanda Bukti Setoran Awal yang dicetak oleh pihak bank. Tanda Bukti Setoran Awal memerlukan meterai Rp. 6.000. Berhubung saya tidak membawa meterai, saya membayar Rp. 6.000 untuk membeli meterai yang disediakan oleh pihak bank. Setelah urusan dengan pihak bank selesai, saya menerima Tanda Bukti Setoran Awal yang sudah sah (sudah dibubuhi tanda tangan petugas/pejabat bank yang berewenang di atas meterai dan stempel bank terkait). Selain Tanda Bukti Setoran Awal, saya juga menerima kembali SPPH yang sebelumnya saya serahkan ke pihak bank. Semua berkas itu saya bawa kembali ke Kantor Kemenag.
Kembali lagi di Kantor Kemenag Kota Tangerang, prosedur yang saya lalui adalah sebagai berikut:
  1. Pengambilan Sisa Foto.
    Masih ingat foto di studio foto? Hal pertama yang saya lakukan di Kantor Kemenag adalah mengambil sisa foto (beserta CD berisi file foto) di studio foto. Beberapa lembar foto akan digunakan di Loket Pemberkasan sehingga sisa foto ini memang harus diambil dulu sebelum menyerahkan berkas yang saya bawa dari bank. CD berisi file foto saya simpan bila perlu mencetak foto tambahan.
  2. Penyerahan Berkas di Loket Pemberkasan.
    Berkas yang saya terima dari bank beserta sisa foto** yang saya ambil dari studio foto langsung saya serahkan ke Loket Pemberkasan. Di loket ini, berkas saya dipilah dan ditempeli foto.
  3. Fotokopi Berkas.
    Petugas di Loket Pemberkasan meminta saya memfotokopi Tanda Bukti Setoran Awal dan SPPH saya sebanyak 4 kali. Tempat fotokopinya tidak jauh dari kantor sehingga proses fotokopinya tidak memakan waktu lama. Hasil fotokopinya saya serahkan semua ke petugas di Loket Pemberkasan.
  4. Selesai!
    Setelah urusan di Loket Pemberkasan selesai, proses pendaftaran haji yang saya lakukan pun selesai. Saya menerima kembali 1 lembar Tanda Bukti Setoran Awal asli (berwarna putih), 1 lembar SPPH, dan sisa foto yang tidak terpakai. Ada 22 lembar foto 3x4 dan 6 lembar foto 4x6 yang saya terima kembali dari petugas di Loket Pemberkasan. Jadi total foto yang digunakan selama proses pendaftaran adalah 18 lembar foto 3x4 dan 4 lembar foto 4x6.
Total Biaya
Biaya yang diperlukan untuk mendaftar haji ternyata tidak besar. Satu hal yang pasti, saya tidak menemukan adanya indikasi pungutan liar selama proses pendaftaran haji yang saya lakukan. Jadi keseluruhan biaya yang harus saya keluarkan selama proses pendaftaran haji hanya sebesar Rp. 100.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 90.000 untuk biaya foto di studio foto.
- Rp. 6.000 untuk meterai di Tanda Bukti Setoran Awal.
- Rp. 4.000 untuk fotokopi berkas dari Loket Pemberkasan.

Demikian paparan mengenai proses pendaftaran haji yang saya lakukan. Estimasi keberangkatan saya adalah 14 tahun lagi, yaitu pada tahun 2029. Pada saat itu, anak-anak saya sudah duduk di bangku SMP atau SMA. Lama ya? Banget!

Semoga bermanfaat!

Tips
Terkait proses pendaftaran haji, ada beberapa tips yang ingin saya tekankan:
  1. Membawa pulpen.
    Pulpen dibutuhkan saat mengisi formulir di Loket Pendaftaran dan saat menandatangani berbagai dokumen, baik di bank maupun di kantor Kemenag terkait.
  2. Berpakaian yang rapi.
    Semakin rapi pakaian kita, semakin bagus hasil foto kita, baik foto di studio foto maupun foto untuk isian data SPPH.
  3. Datang sepagi mungkin dan hindari hari Jumat.
    Proses pendaftaran di atas bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari, tapi saya sendiri membutuhkan waktu 2 hari karena saya datang ke Kantor Kemenag Kota Tangerang terlalu siang dan pada hari Jumat. Dengan begitu, waktu yang tersedia untuk mengurus pendaftaran haji menjadi terbatas sehingga saya perlu kembali lagi di hari Senin minggu berikutnya.
----
*Saya menggunakan kata "sistem" karena saya tidak tahu sistem informasi/aplikasi yang digunakan.
**Saya lupa berapa lembar foto yang terkait, tapi semuanya sudah diatur oleh petugas terkait.

--
Amir Syafrudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar